Judi Online – Polda Sumsel (Sumsel) mengungkap jaringan pemasaran judi online yang sudah beraksi selama 6 bulan di Palembang.
Dengan berpromosi di media sosial, keempat pelaku mencari peserta judi online dan mengantongi omzet ratusan juta rupiah.
“Iya betul, jadi cara mereka promosi di media sosial merupakan bersama dengan mencari peserta judi untuk bergabung dengan link situs judi. Dari situlah mereka mendapatkan fee (keuntungan). Sejauh ini mereka udah mendapatkan ratusan juta rupiah berasal dari penjualannya.
Agus menjelaskan, pengungkapan jaringan judi online berawal berasal dari informasi berasal dari penduduk. Informasi tersebut diterima polisi pada Selasa (11/1).
“Informasi berasal dari penduduk ada aktivitas berbentuk perjudian online yang sudah meresahkan. Dari informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan.
Dan ternyata benar, setelah kita lakukan olah TKP (kasus) di Sako. tempat. , memang ada aktivitas layaknya itu. Kemudian kita lakukan tindakan di sana,” katanya.
Dalam penggeledahan, lanjut Agus, polisi berjumpa empat pelaku, yakni M Irfansyah (28), Sandi Suardi (27), M Andrio (24), dan Abdul Rahman (28). Berita juga mengambil alih barang bukti, antara lain 4 laptop, 6 ponsel, dan duit tunai Rp 5,7 juta.
Agus mengatakan keempat pelaku mengaku melacak peserta judi online dengan bujukan untuk diarahkan bergabung bersama link situs judi atau room yang telah mereka sediakan.
“Mode yang digunakan para aktor miliki perannya tiap-tiap, dari keempat aktor ini. Dua di antaranya bertugas membuat iklan bersama memposting link web sesuai akun masing-masing, jadi kalau kita klik linknya kita segera masuk ke room. Dan biayanya otomatis masuk ke mereka,” jelasnya.
Selama 6 bulan beraksi, Agus menjelaskan, para pelaku ini sukses mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Mereka mendapatkan ratusan juta rupiah didalam bentuk upah dan bonus.
“Keuntungan yang mereka peroleh ratusan juta rupiah, bersifat upah dan bonus. Kami sedang menyelidiki jaringan di atas. Keempatnya kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan Pasal 303 KUHP. bersama dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga : Penjual Sop di Duga Bandar Togel Ditangkap Berita…