Heboh Binomo Judi Online: Hukuman Dipenjara dan Denda Sebesar 1M Mengincar Pelaku

Baru-baru ini, banyak influencer telah mengumumkan melalui akun media sosial mereka layaknya Instagram, Youtube dan TikTok tentang web judi online ilegal berkedok investasi, juga Binomo.

Seperti dilansir laman Tempo lainnya, banyak korban investasi yang menggunakan aplikasi Binomo telah melaporkan afiliasi dan aplikasinya ke polisi.

Binomo adalah web perdagangan online dengan mekanisme bagi investor untuk berpartisipasi didalam simpanannya dengan menebak peningkatan aset untuk jangka waktu tertentu.

Binomo dan platform opsi biner lainnya telah dinyatakan ilegal dan tidak ada izin yang diperoleh dari Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meskipun berada dalam kategori ilegal, banyak berasal dari platform ini tetap digunakan, dan lebih dari satu influencer masih berafiliasi untuk terima dukungan berasal dari banyak platform opsi biner.

Dalam peraturan perundang-undangan  sebagaimana diatur didalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, pelaku pemain judi dipidana bersama pidana penjara paling lama empat th. atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Dengan ada pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.10juta , pidananya:

Setiap orang yang memakai kesempatan untuk bermain judi bersama dengan melanggar ketetapan Pasal 303.
Setiap orang yang ikut dan juga didalam bermain judi di jalur umum atau di dekat jalur umum atau di tempat-tempat yang dapat dikunjungi banyak orang, kecuali sesudah mendapat izin berasal dari pejabat yang berwenang.

Untuk judi online, larangan tersebut tertuang dalam Pasal 27(2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 mengatakan bahwa setiap orang bersama sengaja dan tanpa hak untuk berdagang dan /atau mengirim dan/atau memberikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung konten perjudian.”

Sanksi yang telah diatur di dalam Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 telah diperjelas di mana pelaku judi online akan diancam bersama dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Sebelumnya, Kominfo, OJK, dan kepolisian menggelar konsultasi terkait investasi ilegal dan cara pencegahannya. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sarana investasi yang safe. Jadi ada korban investasi ilegal.

Bukan hanya Binomo, ada 1.222 platform opsi biner lainnya yang telah dilarang oleh Kementerian Perdagangan.

Bappebti telah menyebutkan banyak web judi  dengan kedok perdagangan, terhitung Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex, dan platform serupa lainnya. Selain itu, ada bot trading yang juga telah diblokir oleh Bappebti.

Baca Juga: Influencer Mami Sisca Akhirnya Buka Suara Tentang Promosi Judi Online

You may also like